Dr. H. Surachman Hidayat, MA
(Dosen Luar Biasa STEI Tazkia)
Sebutan “Ekonomi Islam” melahirkan kesan beragam. Bagi sebagian
kalangan, kata ‘Islam’ memposisikan Ekonomi Islam pada tempat yang sangat
esklusif, sehingga menghilangkan nilai kefitrahannya sebagai tatanan bagi semua
manusia. Bagi lainnya, Ekonomi Islam digambarkan sebagai ekonomi hasil racikan
antara aliran kapitalis dan sosialis, sehingga ciri khas khusus yang dimiliki
oleh Ekonomi Islam itu sendiri hilang.
Padahal sebenarnya Ekonomi Islam adalah satu sistem yang mencerminkan
fitrah dan ciri khasnya sekaligus. Dengan fitrahnya Ekonomi Islam merupakan
satu sistem yang dapat mewujudkan keadilan ekonomi bagi seluruh umat. Sedangkan
dengan ciri khasnya, Ekonomi Islam dapat menunjukkan jati dirinya – dengan
segala kelebihannya -- pada setiap sistem yang dimilikinya.
Ekonomi Rabbani menjadi ciri khas utama dari model Ekonomi Islam.
Chapra menyebutnya dengan Ekonomi Tauhid. Tapi secara umum dapat dikatakan
sebagai “divine economics”. Cerminan watak “Ketuhanan” ekonomi Islam bukan pada
aspek pelaku ekonominya -- sebab pelakunya pasti manusia -- tetapi pada aspek
aturan atau sistem yang harus dipedomani oleh para pelaku ekonomi. Ini
didasarkan pada keyakinan bahwa semua faktor ekonomi termasuk diri manusia pada
dasarnya adalah kepunyaan Allah, dan kepadaNya (kepada aturanNya) dikembalikan
segala urusan (3: 109). Melalui aktivitas ekonomi, manusia dapat mengumpulkan
nafkah sebanyak mungkin, tetapi tetap dalam batas koridor aturan main..”Dialah
yang memberi kelapangan atau membatasi rezeki orang yang Dia kehendaki” (42:
12; 13: 26). Atas hikmah Ilahiah, untuk setiap makhluk hidup telah Dia sediakan
rezekinya selama ia tidak menolak untuk mendapatkannya (11: 6). Namun Allah tak
pernah menjamin kesejahteraan ekonomi tanpa manusia tadi melakukan usaha.
Sebagai ekonomi yang ber-Tuhan maka Ekonomi Islam -- meminjam istilah
dari Ismail Al Faruqi -- mempunyai sumber “nilai-nilai normatif-imperatif”,
sebagai acuan yang mengikat.. Dengan mengakses kepada aturan Ilahiah, setiap
perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Setiap tindakan manusia
tidak boleh lepas dari nilai, yang secara vertikal merefleksikan moral yang
baik, dan secara horizontal memberi manfaat bagi manusia dan makhluk lainnya.
Nilai moral “samahah” (lapang dada, lebar tangan dan murah hati) ditegaskan
dalam Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim, sebagai prasyarat bagi pelaku ekonomi
untuk mendapatkan rahmat Ilahi, baik selaku pedagang, konsumen, debitor maupun
kreditor. Dengan demikian, posisi Ekonomi Islam terhadap nilai-nilai moral
adalah sarat nilai (value loaded), bukan sekadar memberi nilai tambah (added
value) apalagi bebas nilai (value neutral).
Bagi paham ekonomi naturalistis sumber daya alam adalah faktor paling
penting. Sedangkan bagi aliran monetaris yang terpenting adalah modal
finansial. Tapi bagi ekonomi Islam sumber daya manusialah (humane capital),
yang ternilai, sebagai kuncinya. Al Quran memposisikan manusia sebagai pusat
sirkulasi manfaat ekonomi dari berbagai sumber daya yang ada ( 14: 32-34).
Sekaligus sebagai penerima amanah “khilafah” dari Allah SWT, memakmurkan
kehidupan di muka bumi dengan mengolah sumber daya yang Dia sediakan (11: 61).
Karakter ini merupakan derivasi dari karakter ummat Islam sebagai
“Ummatan Wasathan”(Umat Moderat) (2:143), yang mengemban tugas sebagai
“syuhada” yakni rujukan kebenaran dan standar kebaikan bagi umat manusia (A.
Yusuf Ali:58). Dalam pencermatan beberapa kitab tafsir, posisi “wasathan”
mempunyai lebih dari satu konotasi makna. Yang pertama maknanya “tawassuth”
yakni moderat. Kedua bermakna “tawazun” yakni seimbang (balance).
Ketiga bermakna “khairan” yakni terbaik dan alternatif. Itu artinya,
dalam Islam dan ekonomi Islam tidak ada tempat untuk ekstrimitas. Baik
ekstrimitas kapitalis maupun sosialis. Ekonomi Islam memuji “si kaya” yang
mengelola hartanya secara benar, tetapi juga sangat peduli utuk memberdayakan
“fuqara”. Kebijakan politik ekonomi Islam tak pernah segan untuk menindak si
kaya yang tidak menunaikan hak-hak sosial dari hartanya, dan “menjewer” fuqara
yang meminta belas kasihan karena malas. Ini menempatkan Ekonomi Islam sebagai
ekonomi alternatif atau “khairan”, dan nilai lebih itu diakomodasikan tanpa
keraguan.
Islam memerintahkan kepada manusia untuk berkoperasi dalam segala hal,
kecuali dalam perbuatan dosa secara vertikal dan permusuhan horizontal (5:3).
Pelaksanaannya dapat dilakukan secara bilateral, multilateral, dari tingkat
lokal hingga global, tanpa harus dihambat oleh perbedaan apapun juga (49:13).
Perwujudan pola kerjasama yang dianjurkan Islam dapat dilakukan dalam skema
apapun, tetapi tetap berlandaskan adanya upaya perealisasian wujud tolang-menolong
yang sesungguhnya. Demi tegaknya keadilan, Allah telah meletakkan “mizan”,
suatu timbangan akurat yang paling objektif. Siapapun tidak boleh melanggarnya
(36: 7). Siapapun tidak dibenarkan jadi korban ketidak adilan.
Itulah Ekonomi Islam, yang bersifat Ilahiah-insaniah, terbuka tapi
selektif, toleran tapi tak kenal kompromi dalam menegakkan keadilan. Semua itu
untuk kesejahteraan umum di dunia dan kebahagiaan di akhirat.



0 komentar:
Posting Komentar
Tinggalkan pesan dan kesan anda ,Insya Allah kami akan memperhatikannya